Kamis 05 Jan 2017 21:08 WIB

Perizinan Daring Dinilai Membantu Penerbangan di Masa Sibuk

Rep: Lintar Satria/ Red: Angga Indrawan
Bandara Soekarno Hatta
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Bandara Soekarno Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan proses perizinan di penerbangan nasional yang dilakukan secara online (dalam jaringan--daring) mampu membantu memperlancar operasional penerbangan pada masa sibuk (peak season). Hal ini terbukti pada masa peak season Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 yang ditetapkan mulai 19 Desember 2016 sampai 3 Januari 2017 lalu.

“Hal ini bisa membantu persiapan maskapai untuk melayani penumpang dengan baik. Dan tentu saja juga meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, Kamis (5/1).

Suprasetyo mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  secara cepat dapat memproses permohonan 977 persetujuan terbang (Flight Approval) yang diajukan oleh maskapai penerbangan domestik. Suprasetyo menambahkan, proses perizinan daring di penerbangan nasional ini akan diteruskan dan dikembangkan. Sistem daring di penerbangan nasional mulai diujicoba pada 2 Februari 2015 dan secara resmi dipergunakan pada 9 Februari 2015. Pada tahap awal, perizinan yang memakai sistim daring adalah Flight Approval (FA). 

"Kelebihan sistem baru FA Online ini di antaranya adanya notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari," tambahnya Suprasetyo.

Beberapa izin yang juga diberlakukan daring adalah izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA) dan sebagainya. Dipergunakannya sistim online ini merupakan bentuk komitmen Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfataan Information Technology (IT). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement