REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Wayan Putra Wijaya (38) yang terjerat kasus penganiayaan artis ibu kota Tamara Bleszynski.
Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, mengatakan, pihaknya bersama hakim anggota menunda putusan karena belum bermusyawarah untuk putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. "Kami tunda sidang ini, karena hakim belum siap putusan. Jadi mohon maaf kalau sidang kami undur pada Senin (9/1) nanti," ujar Ginarsa, Kamis (5/1).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP. JPU Bella P Atmaja dalam sidang itu menjerat terdakwa dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dilaporkan Tamara telah melakukan penganiayaan di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 14 April 2016. Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan Andrian dihadang terdakwa yang berboncengan dengan temannya. Kemudian, terdakwa menjambak rambut korban Tamara dengan tangan kirinya, padahal saat itu korban masih berada di atas motor.
Akibat perbuatan tedakwa, korban mengaku trauma dan takut keluar rumah serta merasa sakit di bagian kepala selama satu minggu lebih.