REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat media sosial Nukman Luthfie menyarankan agar pemblokiran situs dilakukan oleh lembaga khusus. Lembaga khusus ini ditunjuk oleh undang-undang untuk melakukan pemblokiran.
Dia menambahkan, hal itu dilakukan agar pemblokiran situs yang dianggap menyebar berita-berita tendensius, fitnah, bohong, menyesatkan, menanamkan kebencian, atau ujaran-ujaran kebencian dapat dilakukan secara independen.
"Harusnya blokar-blokir itu jangan pemerintah yang lakukan. Ada lembaga khusus yang ditunjuk undang-undang yang bisa lakukan itu. Jadi semua legal contoh lembaga sensor," kata Nukman, Kamis (5/1).
Nukman mengatakan pemerintah juga bisa disensor. Nukman mengatakan saat ini tim khusus yang melakukan pemblokiran situs dilakukan oleh tim independen di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kalo di bawahnya Kominfo, nah kalau Kominfo yang salah siapa yang blokir. Tirulah yang dilakukan lembaga penyensoran film, kalau memang dibutuhkan sehingga bisa transparan, ada undang-undangnya, dibiayai APBN," kata Nukman.