Jumat 06 Jan 2017 09:14 WIB

KPK Telusuri Kepemilikan Rp 3 Miliar di Lemari Anak Bupati Klaten

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki perkantoran Bupati Klaten untuk melakukan penggeledahan di Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki perkantoran Bupati Klaten untuk melakukan penggeledahan di Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu melakukan penyitaan barang di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Dalam penyitaan, ditemukan uang senilai Rp 3 miliar di sebuah lemari di kamar anak bupati.

"Di rumah dinas ditemukan di salah satu lemari di kamar yang diduga adalah kamar anaknya bupati, itu uang senilai Rp 3 Miliar," kata Juru Bicara KPK, Febridiansyah, Kamis (5/1).

KPK belum bisa memastikan milik siapa uang itu. Penyidik KPK masih akan menelusuri lebih jauh tentang kepemilikan uang tersebut. "Secara persis, itu perlu dicocokan dan disesuaikan dengan informasi-informasi yang ada. Apakah ketika uang itu ditemukan di kamar anak bupati maka itu otomatis uangnya anak bupati, itu yang kita lihat lebih jauh," kata dia.

Dengan begitu, penyidik bisa lebih mendalami dan memastikan peran pihak-pihak lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan sejauh ini. Dari perspektif penerima, ujar Febri, ada kemungkinan sejumlah pihak lain yang ikut menerima.

Sedangkan dari perspektif pemberi pun demikian, KPK akan terus menelusuri pihak-pihak yang juga ikut memberi uang ke pemerintah kabupaten Klaten.

Bupati Klaten Sri Hartati menjadi tersangka kasus korupsi karena telah menerima uang suap terkait pengisian jabatan untuk beberapa pihak di lingkungan pemkab Klaten. Total uang suap yang diduga ia terima senilai Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura.

Sri dikenakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.‬

Tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kor‬upsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement