REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Kapal Motor Zahro Express terkait kebakaran kapal wisata di perairan Kepulauan Seribu. Keberadaan pemilik kapal tersebut kini sudah diketahui pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik kapal yang diketahui bernama Yodi Mutiara Prima tersebut. Ia nantinya akan diperikaa sebagai saksi.
"Untuk pemiliknya sudah diketahui keberadaan, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa inisiatif," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/1).
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yodi dilakukan untuk mengetahui riwayat pemeliharaan kapal yang memiliki kekuatan 500 Mph tersebut.
Namun, Argo tidak menyebut secara rinci terkait keberadaan Yodi. Ia hanya meminta untuk sabar menunggu. "Kita tunggu saja nanti," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.
Argo menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kapal yang diduga terbakar karena kelalaian tersebut. Sementara ini, hanya nahkoda kapal tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mohamad Nali (51).
"Kita masih memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan kapal tersebut. Artinya mulai dari penerimaan tiket, pembelian tiket, kemudian mulai dari kapal berangkat dan semuanya ini kan kita pertanyakan ke instansi yang terkait," kata Argo.