Jumat 06 Jan 2017 13:57 WIB

Gugatan Warga Bukit Duri Menang di PTUN Soal Penggusuran

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Warga memungut besi sisa bangunan usai gusuran di Bukit Duri, Jakarta, Kamis (29/9).
Foto: Republika/ Wihdan
Warga memungut besi sisa bangunan usai gusuran di Bukit Duri, Jakarta, Kamis (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Yayasan Ciliwung Merdeka, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan majelis PTUN, mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Pemerintah Kota (Pemkot)Jakarta Selatan, dan Satpol PP.

"Ini adalah bukti bahwa penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Vera dalam siaran persnya.

Karena itu, dia melanjutkan, warga Bukit Duri menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan PTUN Jakarta. Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan segera mencabut objek sengketa a quo.

"Mengembalikan hak-hak atas tanah dan rumah warga yang telah dihancurkan dan atau memberikan ganti rugi yang senilai dengan tanah dan rumah warga Bukit Duri yang telah dirampas dan digusur," katanya.