REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang meliputi premium, solar dan minyak tanah tidak naik. Pemerintah baru akan mengkaji harga BBM bersubsidi pada Maret 2017 setelah sebelumnya menetapkan harga ketiga jenis BBM itu tidak naik pada akhir Desember 2016.
Kantor Staf Presiden (KSP) dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/1), menyatakan meski saat ini terjadi kenaikan harga minyak dunia hingga di atas 50 dolar AS per barel, pemerintah berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat dengan menahan kenaikan harga BBM.
Pemerintah memastikan kenaikan harga BBM dilakukan melalui kajian yang komprehensif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM serta Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM di mana pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah dalam memutuskan kenaikan harga BBM.
Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar. Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Sementara itu, harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite dan Pertamina Dex ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga nilainya fluktuatif atau bisa naik dan turun.Kendati demikian, pemerintah memastikan BBM nonsubsidi tetap terjangkau sekaligus kompetitif lantaran ada batas harga tertinggi dan terendah.