REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 21 unit Puskesmas di Kota Tasikmalaya secara resmi berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada pengelolaannya mulai tahun 2017. Perubahan tersebut sekaligus menyesesuaikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Tasikmalaya Cecep Zainal Kholis mengatakan Permendagri itu mengatur supaya Puskesmas dapat dialihkan sebagai BLUD guna memaksimalkan pelayanan. Apalagi dengan menjadi BLUD maka pengelolaan anggaran lebih fleksibel karena tidak masuk terlebih dahulu ke kas daerah.
"Banyak keuntungan setelah menjadi BLUD, termasuk bisa mengangkat tenaga profesional sendiri asal mampu menggaji, bisa menerima investor, termasuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, kemudian di era BPJS lebih enak karena uang masuk BPJS dari rekening puskesmas bisa langsung dieksekusi," ujar Cecep.
Ia menyebut memang terdapat kendala dalam mengubah Puskemas menjadi BLUD. Sehingga di tahun-tahun sebelumnya, jumlah BLUD hanya mengalami peningkatan sampai delapan unit saja seperti di Kecamatan Kawalu, Tawang, Cibereum dan Purbaratu. Alasannya, diperlukan pelatihan yang mumpuni agar PNS yang bertugas di BLUD bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Sebab nantinya fungsi penganggaran dan perencanaan keuangan BLUD dilakukan secara mandiri oleh pengelolanya. Adapun tugas Dinkes hanya pada bidang pengawasan saja.
"Meski telah menjadi BLUD kami tetap memberikan pengawasan, termasuk dalam penyusunan anggaran. Yang jelas banyak keuntungan yang diterima masyarakat, karena puskesmas menjadi lebih bebas bergerak dalam melakukan pelayanan," ujarnya.