REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menanyakan perkembangan hasil penyelidikan (P17) musisi Ahmad Dhani dengan sangkaan penghinaan presiden kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami sudah mengirimkan surat P17 kepada penyidik Polda Metro Jaya," kata Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Jumat (6/1).
Padahal, kata Masyhudi, pihak kepolisian sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 24 November 2016. Tentunya, kata dia, karena sudah sebulan penanganan kasus itu, pihaknya menanyakan perkembangan kasus Ahmad Dhani.
"Dalam SPDP, Ahmad Dhani disangka melanggar Pasal 207 KUHP," katanya.
Ia juga menyebutkan untuk perkara makar, maka pihaknya sudah menerima SPDP. Untuk tersangka Jamron disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. SPDP-nya diterima di Kejati DKI Jakarta tanggal 5 November 2016.
Diah Pramana Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Tubagus Alfin Indra, Eko Suryo Suripto, Kivlan Zen, Adityawarman, dan Firza Huzein disangka melanggar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP. "SPDP-nya diterima pada 12 Desember 2016," katanya.
Kemudian Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar pasal 107 KUHP dan atau Pasal 108 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. "SPDP diterima di Kejati DKI Jakarta tanggal 13 Desember 2016," katanya.