Jumat 06 Jan 2017 17:12 WIB

Penjual Mobil Bekas Keluhkan Kenaikan Biaya Surat Kendaraan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Membeli mobil bekas, ilustrasi
Foto: Mirror.co.uk
Membeli mobil bekas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -– Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan, Jumat (6/1), dipastikan berdampak pada kenaikan harga jual mobil bekas. Sedangkan untuk mobil baru, pihak dealer resmi masih belum memutuskan besaran kenaikan harga jual untuk 2017.

Saladin Ayyubi, seorang pedagang mobil bekas di Purwokerto menilai kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB ini, memberatkan para pedagang mobil bekas karena kenaikannya terlalu tinggi. ''Kalau dihitung dari keuntungan yang kami peroleh, kenaikan biaya pengurusan STNK/BPKB itu terlalu tinggi,'' ujarnya, di Purwokerto, Jumat (6/1).

Dia menyebutkan, saat hendak membeli mobil bekas, pihak pembeli bisanya akan memilih mobil bekas dalam kondisi yang siap pakai, baik dari sisi kondisi kendaraan maupun kelengkapan surat-surat. Bahkan banyak pembeli yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi sesuai daerah tempat tinggalnya.

Dengan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB, Saladin menyebutkan, biaya pengurusan dokumen kendaraan juga akan semakin tinggi. ''Kita sebagai pedagang, mau tidak mau terpaksa membebankan kenaikan biaya kelengkapan surat-surat kendaraan ini pada konsumen,'' ujarnya.

Untuk itu dia memastikan, harga jual mobil bekas ke depan akan mengalami kenaikan. ''Kecuali bagi pembeli yang tidak mempersoalkan pelat nomor asal daerah mobil, mungkin harga bisa ditekan. Tapi kalau yang ingin pelat nomornya dimutasi, tentu harganya akan lebih mahal,'' katanya.

Untuk pasar mobil bekas, Saladin belum bisa memprediksi apakan akan sepi atau tetap normal seperti biasa. Namun yang pasti, kata dia, naiknya harga jual mobil ini pasti akan berdampak pada kenaikan harga mobil bekas.

Sementara mengenai harga mobil baru, marketing PT Sumber Baru Mobil Purwokerto yang merupakan dealer resmi ATPM Suzuki, Edi Sarwono, mengaku kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB akan menaikkan komponen biaya pengurusan dokumen kendaraan. ''Sampai saat ini, kami memang belum menerima daftar harga jual mobil tahun 2017. Biasanya pada awal-awal tahun seperti sekarang harga baru penjualan mobil ini akan terbit,'' katanya.

Dia menyebutkan, dalam penjualan mobil baru, pihak konsumen biasanya akan memilih kendaraan dalam kondisi on the road, yang berarti sudah dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. ''Namun dengan adanya kenaikan biaya pengurusan STNK/BPKB, biaya pengurusan dokumen tentu akan mengalami kenaikan. Terutama bagi konsumen yang menginginkan nomor polisi dengan nomor pilihan,'' ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement