REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat yang sedianya selama 7 hari, ditetapkan menjadi 14 hari hingga 19 Januari 2017.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 3 Tahun 2017 pada 5 Januari 2017 yang diambil setelah melalui diskusi bersama tim gabungan yang dilaksanakan di ruang rapat Walikota pada Kamis (5/1) malam.
"Pertimbangan utama adalah faktor cuaca. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi curah hujan di wilayah Bima dan sekitarnya masih tinggi hingga pertengahan Maret mendatang," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1).
Willem melanjutkan, perpanjangan masa tanggap darurat akan memudahkan Pemerintah Kota Bima mengakses bantuan yang dibutuhkan untuk pengurangan risiko bencana. Ia menjelaskan, hal yang paling mendesak untuk dilaksanakan selama perpanjangan masa tanggap darurat ini adalah perbaikan sistem drainase dan pembersihan sungai.
"Saat ini, saluran drainase di Kota Bima sebagian besar tidak berfungsi karena dipenuhi lumpur. Aliran air di sungai juga masih terhambat oleh sampah bawaan banjir. Dalam kondisi cuaca seperti sekarang, kondisi ini riskan dan rentan untuk kembali terjadinya banjir," jelas Willem.
Willem mengarahkan agar perpanjangan masa tanggap darurat selama 14 hari selain mencakup penuntasan pembersihan, penanganan pengungsi dan pelayanan kesehatan, juga harus mencakup tahap persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai untuk persiapan program normalisasi sungai," ujarnya.