REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, rencana pemerintah membentuk Dewan Kerukunan Nasional masih dalam tahap kajian awal. Menurut dia, pemerintah masih mengkaji urgensi pembentukan lembaga tersebut.
"Soal kerukunan itu masih tahap rencana awal, yang tentu nanti akan dimatangkan lagi , termasuk urgensinya. Jadi belum ada PP-nya, masih konsep yang pasti akan dibicarakan secara baik," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (6/1).
Begitu juga dengan rencana pembentukan Unit Kerja Presiden Bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP PIP). JK menyampaikan pembentukan unit ini masih dalam tahap pematangan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan lembaga itu nantinya setara atau setingkat dengan menteri.
"Kalau memang setingkat menteri itu protokolnya sama dengan menteri, tapi bukan menteri. Jika tidak, berarti kabinet bertambah, tidak. Protokolnya saja setingkat menteri.
Gajinya, apanya, itu setingkat menteri. Tapi bukan menteri," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui pembentukan Dewan Kerukunan Nasional. Menurut dia, pembentukan dewan ini diperlukan dalam penyelesaian masalah dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Ia berharap dengan dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, jika ada konflik di masyarakat proses yang diinginkan adalah akan diselesaikan dengan cara-cara nonprojustisia, bukan dengan cara konflik di peradilan.