REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan keseluruhan gugatan warga Bukit Duri terkait surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, menilai putusan pengadilan itu semakin menambah daftar buruknya tata kelola pemerintahan di Jakarta di bawah kepemimpinan gubernur Basuki T Purnama (Ahok).
"Dalam menjalankan kebijakannya, Ahok kerap kali menabrak aturan hukum. Itu juga kita temukan dalam kasus penggusuran Bukit Duri," kata Amir saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/1).
Dia menuturkan, sebelum penggusuran terjadi, warga Bukit Duri telah melayangkan gugatan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait rencana Pemprov DKI untuk mengeksekusi kawasan permukiman.
Dalam putusan selanya, hakim PN Jakarta Pusat bahkan meminta Pemprov DKI untuk tidak menggusur warga Bukit Duri sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Kenyataannya, dia (Ahok) tetap saja menggusur warga Bukit Duri tanpa ampun. Padahal, rencana penggusuran Bukit Duri ketika itu sedang disengketakan di pengadilan. Ini kan sudah melecehkan lembaga hukum namanya," kata Amir.
Dia mengatakan, kebiasaan Ahok melabrak aturan selama menjabat dipastikan bakal memberi dampak negatif terhadap roda pemerintahan di Jakarta ke depannya. Sebagai buntutnya, gubernur baru yang memimpin Ibu Kota di masa mendatang pun harus ikut menanggung dampak dari kebijakan Ahok yang salah urus tersebut.
Jika keputusan PTUN itu telah berkekuatan hukum tetap, kata Amir, yang bakal menanggung beban kerugian warga Bukit Duri itu nanti sudah pasti bukan Ahok, tapi Pemprov DKI. "Karena penggusuran dilakukan atas nama kelembagaan (Pemprov DKI), bukan Ahok secara pribadi. Sudah barang tentu, gubernur baru yang terpilih di Pilkada DKI 2017 nanti juga akan ikut menangung dampaknya," ucap Amir.
Baca juga, Warga Bukit Duri Menang di PTUN Soal Penggusuran.
PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bukit Duri terkait surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu. Putusan itu dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (5/1) kemarin.