REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, buku Jokowi Under Cover tidak sesuai antara judul dan isinya. Karena itu, kata Tito, penulis buku tersebut Bambang Tri Mulyono layak menjadi tersangka dan akan dijerat dengan UU ITE.
"Antara judul dan isi nggak menggambarkan isinya, isinya kompilasi tulisan pendek yang topiknya macam-macam, bukan masalah Jokowi tapi ada belasan masalah nasional yang menarik menurut yang bersangkutan," ujar Tito kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
Tito menuturkan, topik mengenai Presiden Jokowi hanya beberapa saja yang termuat dalam buku itu, sehingga buku itu tidak sesuai dengan isinya. Selain itu, lanjut Tito, ia juga tidak menemukan tata cara penulisan buku secara akademik, referensinya tidak jelas, footnote-nya pun tidak ada, serta tidak ada nama penerbitnya.
"Ini bukan tulisan akademik dan cara penulisannya tidak sistematik," ucap Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Karena itu, menurut Tito, Bambang dapat dijerat karena telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat melalui buku tersebut.
"Awal kesimpulan tidak ada dan bukti pendukung tidak akurat karena tulisannya menyebut nama orang dan fakta A tapi nggak ada pendukung maka bisa dikenakan mencemarkan berita bohong," kata Tito.
Tito menambahkan, buku Jokowi Undercover tersebut telah dicetak kurang lebih 300 eksemplar. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki buku tersebut untuk dikembalikan ke polisi sebagai barang bukti.
"Jadi sekarang kesimpulan (Bambang) layak jadi tersangka dan kita akan selesaikan dengan cepat," jelasnya.
Baca juga, Polri Kejar Orang di Balik Penulis Buku Jokowi Undercover.