REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kaltara mencatat, sebanyak 12.334 tenaga kerja Indonesia (TKI) legal berangkat ke Malaysia selama 2016.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat menyatakan, pemberangkatan TKI legal tersebut menggunakan dokumen keimigrasian (paspor) yang sah dengan 24 halaman serta menggunakan visa kerja dari negara tujuan.
"Cukup banyak TKI legal yang berangkat bekerja di Negeri Sabah (Malaysia) selama 2016. Jumlahnya mencapai 12.334 orang yang sebagian besar berasal dari Sulsel dan Sulbar ditambah Pulau Jawa," beber dia.
Adapun data TKI legal yang berangkat bekerja di Negeri Sabah selama 2016 masing-masing pada Januari berjumlah 1.024 orang, Februari (812), Maret (751), April (937), Mei (834), Juni (709) dan Juli (1.253).
Kemudian, pada Agustus berjumlah 1.083 orang, September sebanyak 1.063 orang, Oktober (1.154), Nopember (1.377) dan Desember sebanyak 1.319 orang.
Nasution mengutarakan, berdasarkan perjanjian kontrak yang disetorkan kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan TKI legal tersebut sebagian besar bekerja di sektor perkebunan.