REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan sebanyak 1.403.048 anak bawah lima tahun (balita) di Indonesia masuk kategori telantar.
"Data terakhir Kementerian PPPA mencatat komposisi balita berdasarkan kategori ketelantaran di Indonesia mencapai 1,4 juta balita atau sebesar 5,83 persen dari total 24,07 juta balita," ujar Kepala Biro Perencanaan dan Data Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu, Jumat (6/1).
Titi menjelaskan, sebagai generasi penerus bangsa, keberadaan anak Indonesia perlu mendapat perhatian khusus baik dari pemerintah, swasta dan masyarakat umum. Menurutnya pula, keluarga sebagai satuan terkecil dalam masyarakat memiliki andil yang cukup besar terhadap kehidupan tumbuh kembang seorang anak.
Ia menjelaskan, balita telantar adalah anak berumur 0-4 tahun yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan balitanya dengan wajar baik jasmani, rohani, maupun sosial. "Padahal, perlindungan anak dan balita diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujar Titi.
Menurut dia, terdapat beberapa kriteria ketelantaran pada balita. Pertama, tidak pernah diberi air susu ibu (ASI). Kedua, tidak mempunyai bapak/ibu kandung lagi. Ketiga, frekuensi mengkonsumsi makanan pokok kurang dari 14 kali dalam seminggu. Lalu, keempat frekuensi mengkonsumsi makanan protein nabati tinggi kurang dari 14 kali, atau makanan protein hewani tinggi kurang dari 2 kali atau kombinasi keduanya, dalam seminggu.
"Artinya, balita telantar mengkonsumsi makanan protein nabati tinggi atau protein hewani tinggi atau kombinasi keduanya, dalam seminggu sangat minim. Padahal pada usia balita, anak membutuhkan sangat banyak protein untuk tumbuh kembang," kata Titi.
Kelima, ibu balita yang bertanggungjawab pada balita tersebut bekerja selama seminggu terakhir. Keenam, bila balita sakit tidak diobati, dan ketujuh balita dititipkan/diasuh oleh orang lain, seperti tetangga atau yang lainnya.
"Atau malah ditinggal sendiri selama seminggu terakhir. Jika seorang balita memenuhi tiga kriteria di atas atau lebih, maka dia masuk kategori balita telantar," ujar Titi.