REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan melihat proses hukum terkait mejelis PTUN yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta), Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) dan Satpol PP. Ia menyatakan dari 400-Kepala Keluarga (KK) sudah hampir semua dipindahkan ke rumah susun.
"Ya kita akan lihat proses hukumnya bagaimana, tapi yang pasti dari empat ratusan KK kan sudah hampir semua dipindahkan ke rumah susun. Ini kan hanya beberapa belas orang yang menggugat, kita lihat proses hukumnya saja," kata Ahok, Jumat (6/1).
Ia belum mengetahui apapun terkait ganti rugi. "Saya gak tahu, PTUN kan Satpol PP. Kita lihat saja. Hampir semua sudah pindah ke rusun. Itu hanya sebagaian kecil saja," ujarnya.
PTUN Menangkan Warga Bukit Duri, Ini Kata Pemprov DKI
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yayasan Ciliwung Merdeka, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan majelis PTUN, mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Pemerintah Kota (Pemkot)Jakarta Selatan, dan Satpol PP.
"Ini adalah bukti bahwa penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Vera dalam siaran persnya.
Karena itu, dia melanjutkan, warga Bukit Duri menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan PTUN Jakarta. Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan segera mencabut objek sengketa a quo.