REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan belum memperoleh laporan dari tim pengacara terkait kemenangan gugatan warga Bukit Duri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sumarsono belum memperoleh penjelasan teknis dari perspektif hukum terlebih dahulu.
"Yang pertama kita belum memperoleh salinan putusan jadi kita tunggu dulu putusan resminya kemudian kita pelajari. Dan prinsip sebagai sebuah negara hukum, kita akan memegang teguh putusan pengadilan," ujar Sumarsono di GOR Soemantri Brojonegoro Kuningan, Sabtu ( 7/1).
Selain itu terkait kemenangan warga Bukit Duri ini, Sumarsono menuturkan normalisasi sungai yang sudah diprogramkan oleh Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap berjalan. Jika program tersebut berhenti, maka Jakarta akan selalu kebanjiran.
Menurut Sumarsono, Jakarta saat ini sudah tidak banjir namun hanya tergenang air. "Program tetap berjalan terus, soal PTUN ya soal lain lagi. Tetap kita sikapi, case by case saja," katanya.
Kuasa Hukum Yayasan Ciliwung Merdeka, Vera Wenny Soemarwi mengatakan berdasarkan keputusan majelis PTUN, mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Satpol PP.
"Ini adalah bukti penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Vera dalam siaran persnya.
Karena itu warga Bukit Duri menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan mematuhi putusan PTUN Jakarta. Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan segera mencabut objek sengketa a quo.