Sabtu 07 Jan 2017 12:19 WIB

DPRD DKI Minta Keputusan Pengadilan Terkait Bukit Duri Ditaati

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
Sejumlah alat berat beroperasi saat menyelesaikan proyek normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Jumat (6/1).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sejumlah alat berat beroperasi saat menyelesaikan proyek normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Jumat (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Yani mengatakan sebagai warga negara yang baik, maka masyarakat termasuk pejabat harus menaati hukum yang ada. Hal tersebut terkait warga Bukit Duri yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN).

"Ya saya kira sebagai warga negara yang baik itu kan harus taat pada hukum. Kalau memang ada keputusan  dari pengadilan, maka kita harus menghormati keputusan itu. Nah saya kira seperti itu," ujar Achmad saat dihubungi oleh Republika.co.id, Sabtu (7/1).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan akan menunggu dan mempelajari putusan resmi dari PTUN terlebih dulu. Mengenai hal ini, Achmad mengatakan langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta sudah tepat.

"Ya saya kira tadi mengenai masalah keputusannya, keputusan pengadilan itu apakah sudah final atau belum gitu. Kalau dia belum final kan masih ada banding, saya kira nanti sampai dia inkrah ya. Sampai berkekuatan hukum tetap ya," katanya.