REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Yani mengatakan sebagai warga negara yang baik, maka masyarakat termasuk pejabat harus menaati hukum yang ada. Hal tersebut terkait warga Bukit Duri yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN).
"Ya saya kira sebagai warga negara yang baik itu kan harus taat pada hukum. Kalau memang ada keputusan dari pengadilan, maka kita harus menghormati keputusan itu. Nah saya kira seperti itu," ujar Achmad saat dihubungi oleh Republika.co.id, Sabtu (7/1).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan akan menunggu dan mempelajari putusan resmi dari PTUN terlebih dulu. Mengenai hal ini, Achmad mengatakan langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta sudah tepat.
"Ya saya kira tadi mengenai masalah keputusannya, keputusan pengadilan itu apakah sudah final atau belum gitu. Kalau dia belum final kan masih ada banding, saya kira nanti sampai dia inkrah ya. Sampai berkekuatan hukum tetap ya," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yayasan Ciliwung Merdeka, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan majelis, PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, dan Satpol PP.
"Ini adalah bukti bahwa penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Vera dalam siaran persnya.
Karena itu, dia mengatakan, warga Bukit Duri menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan PTUN Jakarta. Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan segera mencabut objek sengketa.