Sabtu 07 Jan 2017 14:23 WIB

‎KBRI Riyadh Bebaskan Seorang WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, berhasil membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati. WNI bernama Syarif Hidayat Anang ditahan aparat hukum Arab Saudi pada 2013 karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan.

Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga orang warga negara Arab Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi. Sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum.

KBRI juga sejak awal  menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga 2015. Sejak Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni.

"Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif," ujar koordinator fungsi konsuler Dede Rifai dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (7/1).