Sabtu 07 Jan 2017 17:20 WIB

Tangerang Tetapkan Fungsi Ruko Bukan Tempat Ibadah

Red: Agus Yulianto
Tampak kesibukan di salah satu sudut ruko di kawasan bisnis. (Ilustrasi)
Foto: republika/hiru muhammad
Tampak kesibukan di salah satu sudut ruko di kawasan bisnis. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menetapkan, rumah toko (ruko) sebagai tempat usaha.  Hal itu, karena sesuai perizinan dan bukan dijadikan rumah ibadah seperti di Perumahan Tigaraksa.

"Kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh agama dan pemilik ruko, demi menghindari bentrok," kata Camat Tigaraksa Mas Yoyon Suryana di Tangerang, Sabtu (7/1). Dirinya telah berkoordinasi dengan bagian perizinan Pemkab Tangerang bahwa peruntukan ruko adalah tempat tinggal dan sekaligus berusaha.

Pernyataan tersebut terkait sejumlah warga mendirikan rumah ibadah di ruko Perumahan Muspika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa sehingga menimbulkan protes dari penduduk setempat. Bahkan warga mendatangi ruko tersebut sembari membentangkan poster penolakan dan pengelola tempat ibadah tersebut untuk segera meninggalkan tempat itu.

Namun aksi protes tersebut dapat diatasi oleh aparat Polsek Tigaraksa dan bentrok akhirnya dapat diredam. Upaya yang dilakukan aparat adalah dengan melakukan musyawarah dengan pengelola tempat ibadah dan pemilik ruko serta sejumlah warga yang protes.