REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menetapkan, rumah toko (ruko) sebagai tempat usaha. Hal itu, karena sesuai perizinan dan bukan dijadikan rumah ibadah seperti di Perumahan Tigaraksa.
"Kami sudah melakukan musyawarah dengan tokoh agama dan pemilik ruko, demi menghindari bentrok," kata Camat Tigaraksa Mas Yoyon Suryana di Tangerang, Sabtu (7/1). Dirinya telah berkoordinasi dengan bagian perizinan Pemkab Tangerang bahwa peruntukan ruko adalah tempat tinggal dan sekaligus berusaha.
Pernyataan tersebut terkait sejumlah warga mendirikan rumah ibadah di ruko Perumahan Muspika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa sehingga menimbulkan protes dari penduduk setempat. Bahkan warga mendatangi ruko tersebut sembari membentangkan poster penolakan dan pengelola tempat ibadah tersebut untuk segera meninggalkan tempat itu.
Namun aksi protes tersebut dapat diatasi oleh aparat Polsek Tigaraksa dan bentrok akhirnya dapat diredam. Upaya yang dilakukan aparat adalah dengan melakukan musyawarah dengan pengelola tempat ibadah dan pemilik ruko serta sejumlah warga yang protes.
"Hasilnya disepakati kunci ruko diserahkan ke pemilik dan tidak diperkenankan lagi untuk acara keagamaan," katanya.
Dia mengatakan, demi menghindari bentrok antarumat, maka diharapkan pengelola tempat ibadah mengurus perizinan sesuai dengan SK tiga menteri. Demikian pula pendirian tempat ibadah harus mendapatkan persetujuan mayoritas warga sekitar, sehingga dikeluarkan izin oleh instansi terkait.
"Mendirikan tempat ibadah, tidak boleh sembarangan saja, harus mengikuti peraturan sesuai SK tiga menteri itu," katanya.