Sabtu 07 Jan 2017 19:08 WIB

PKS: Menhan yang Berwenang Hentikan Kerja Sama Militer dengan Australia

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Agus Yulianto
Menkopolhukam Wiranto (kiri) bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kanan) meninggalkan kantor Presiden usai menyampaikan keterangan pers terkait kerjasama militer Indonesia-Australia di Jakarta, Kamis
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menkopolhukam Wiranto (kiri) bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kanan) meninggalkan kantor Presiden usai menyampaikan keterangan pers terkait kerjasama militer Indonesia-Australia di Jakarta, Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengatakan, secara administrasi melakukan atau menghentikan kerja sama itu adalah domainnya Menteri Pertahanan. Hal ini menanggapi kebijakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menangguhkan kerja sama dengan militer Australia.

''Ya itu kalau kerja sama kan memang secara administrasi Menhan, tetapi yang punya personilkan TNI. Tidak masalah (secara hukum),'' kata Sukamta, di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1).

Namun, anggota Fraksi PKS ini menilai, hal itu jangan dipertentangkan karena keduanya merupakan institusi yang mengurusi Tentara Nasional Indonesia. Menurut dia, Panglima TNI pasti sudah koordinasi terkait penangguhan kerja sama.

‎''Saya kira mereka sudah berkoordinasi, Panglima tidak mungkin membuat langkah yang gegabah. Cuma kalau mau melakukan itu tidak perlu lapor dulu ke masyarakat, itu urusan internal mereka,'' ujarnya.

Karena itu, Sukamta meminta, kepada pemerintah Indonesia untuk memaafkan ulah Australia. Apalagi, melalui Menteri Pertahanan Australia Marise Payne, mereka sudah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menginvestigasi adanya oknum yang diduga melecehkan Pancasila dan TNI.

''Saya kira sudah ada permintaan maaf dari pejabat resmi di Australia, itu cukup,'' ujar dia. Sehingga, pihaknya sebagai mitra kerja TNI dan Menteri Pertahanan, akan memanggil keduanya untuk menjelaskan secara detail apa yang terjadi sebenarnya dengan Australia.

Hal itu akan menjadi salah satu agenda yang perlu diprioritaskan di awal masa sidang. ''Kita akan memanggil Panglima TNI dan meminta keterangan persoalan ini supaya jelas duduk persoalannya dan keterangan yang utuh,'' ujarnya.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pada Pasal 16 mengenai Pengelolaan Sistem Pertahanan Negara ayat (4) disebutkan menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional dan internasional lainnya.  Maka, dalam konteks hubungan internasional, tentu Menteri Pertahanan yang sebenarnya mempunyai wewenang terhadap hal ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement