REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga negara Tiongkok, WK dideportasi Kanim Ngurah Rai pada Jumat (6/1) malam. Diduga WK dideportasi karena tidak dapat menunjukkan paspor.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan WK tiba sekitar pukul 23.00 WITA. WK tiba menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur.
Akan tetapi lanjut dia, karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga pendaratannya ditolak. "Yang bersangkutan ditolak pendaratannya karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," kata Agung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (7/1).
Saat dilakukan pemeriksaan ujar dia, diduga WK tidak bisa menujukkan paspornya. Pengakuan WK, paspor tersebut hilang dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. "Yang bersangkutan harus kembali ke embarkasi awal dengan pesawat QZ550 tujuan Kuala Lumpur," kata dia.