REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Sukamta menilai secara administrasi yang berwenang melakukan atau menghentikan kerja sama militer adalah Menteri Pertahanan. Hal itu menanggapi kebijakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menangguhkan kerja sama dengan militer Austalian Defence Force.
"Ya itu kalau kerja sama kan memang secara administrasi Menhan, tetapi yang punya personelkan TNI, tidak masalah secara hukum," kata Sukamta, Sabtu (7/1).
Namun menurut Sukamta, hal itu jangan dipertentangkan karena keduanya merupakan institusi yang mengurusi Tentara Nasional Indonesia. Dia mengatakan Panglima TNI pasti sudah koordinasi terkait penangguhan kerja sama.
"Saya kira Panglima TNI sudah berkoordinasi dengan Menhan, karena panglima tidak mungkin membuat langkah yang gegabah. Cuma kalau mau melakukan itu tidak perlu lapor dulu ke masyarakat, itu urusan internal mereka," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PKS itu meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memaafkan ulah Australia, karena melalui Menteri Pertahanan Australia Marise Payne sudah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menginvestigasi adanya oknum yang diduga melecehkan Pancasila dan TNI. Dia mengatakan Komisi I DPR sebagai mitra kerja TNI dan Menteri Pertahanan akan memanggil keduanya untuk menjelaskan secara rinci apa yang terjadi sebenarnya dengan ADF.
"Saya kira sudah ada permintaan maaf dari pejabat resmi di Australia itu cukup," katanya.
Sukamta mengatakan salah satu agenda Komisi I DPR yang perlu diprioritaskan di awal masa sidang mendatang adalah akan memanggil Panglima TNI dan meminta keterangan. Ini dilakukan supaya jelas duduk persoalannya dan keterangan yang utuh.