Ahad 08 Jan 2017 05:53 WIB

Anang Usulkan Pembuatan Akun Media Sosial dengan KTP

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyarakankan, bila Badan Siber Nasional ini akan bergerak menelusuri berita hoax atau palsu, sebenarnya jalan keluarnya cukup dengan menerapkan penggunaan kartu identitas diri sebagai syarat mutlak memiliki akun di media sosial. 

"Dengan KTP atau kartu identitas sebagai syarat untuk masuk di akun media sosial, ini akan memudahkan meminimalisasi sekaligus melindungi pengguna media sosial," kata Anang, dalam siaran persnya, Sabtu (7/1).

Anang menyebutkan, bila Badan Siber Nasional ini terbentuk agar tidak hanya sekadar mengurus perkara hoax. Namun lebih dari itu, badan itu diharapkan menjadi embrio digitalisasi terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Misalnya, lanjut dia, Badan Siber Nasional juga menyentuh digitalisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang saat ini masih amburadul. "Badan Siber Nasional harus menyentuh sektor pendidikan yang memiliki aspek jangka panjang dan bernilai investasi jangka panjang," sebut musisi asal Jember tersebut.

Meski demikian, Anang juga mengatakan daripada pemerintah membentuk Badan Siber Nasional, lebih baik pemerintah membentuk Badan Hak Karya Intelektual yang independen, dan tidak lagi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.  

Menurutnya, dengan membentuk Badan Hak Karya Intelektual, dapat membantu pemasukan penerimaan negara di sektor karya intelektual. "Ini sejalan dengan nawacita Presiden yang menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung baru," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pembentukan Badan Siber Nasional (Basinas). Basinas tersebut ditargetkan terbentuk bulan Januari ini. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement