REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Kisah sedih menimpa tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo bernama Fadila Rahmatika. Buruh migran Indonesia itu dipulangkan dari Singapura ke tanah air dalam kondisi penuh luka dan mengalami gangguan psikologis.
Mirisnya setiba di kampung halaman, ia tidak dibawa ke rumah sakit oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan.
Menurut Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi), Karsiwen, berulangnya kasus penganiayaan yang dialami para TKW menunjukkan lemahnya perlindungan oleh pemerintah. Sampai saat ini perlindungan diserahkan kepada PPTKIS atau agensi.
"Selama perlindungan diserahkan kepada pihak swasta, maka selama itu juga buruh migran Indonesia tidak akan mendapatkan perlindungan," ungkapnya pada akhir pekan ini.
Menurut Karsiwen, seharusnya pemerintah belajar dari kasus-kasus sebelumnya untuk segera memberikan perlindungan sejati (langsung) oleh negara kepada rakyatnya. Negara harus bertanggungjawab dan tidak lepas tangan atas perlindungan buruh migran Indonesia. "Oleh karena itu, kami menuntut keadilan bagi Fadila harus ditegakkan," tegasnya.
Kabar Bumi menuntut pemerintah mengupayakan sejumlah langkah bagi perempuan berusia 20 tahun itu. Pertama, Fadila harus diberikan tindakan yang baik bagi penyembuhan fisik dan kesehatan. Termasuk psikologisnya yang mengalami guncangan berat.
Baca juga, Kisah TKW Asal Ponorogo yang Disiksa Hingga Alami Gangguan Psikologis.
Kedua, Pemerintah Indonesia harus menekan Pemerintah Singapura untuk melakukan investigasi dan menghukum berat pelaku dengan proses hukum secara adil bagi korban. Pemerintah Indonesia juga harus melakukan investigasi kasus atas dugaan penganiayaan.
Ketiga, berikan hak Fadila selama bekerja termasuk ganti rugi/kompensasi dan asuransi. Keempat, Pemerintah harus menindak tegas PPTKIS PT Pancamanah Utama atas terjadinya kasus yang menimpa Fadila. "Saat ini Kabar Bumi sedang mendampingi keluarga dan sedang mempersiapkan proses penegakan keadilan bagi Fadila," ujarnya.