REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan masih ada puluhan ribu media daring yang diduga belum sesuai dengan kaidah pers. Puluhan ribu media tersebut hingga saat ini belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Menurut Rudiantara, ada sekitar 40 ribu situs daring yang melabeli diri sebagai media daring. Dari jumlah itu, baru sekitar 300 ribu situs yang terdaftar di Dewan Pers.
"Jadi memang ada puluhan ribu media online yang belum terverivikasi oleh Dewan Pers," ujarnya di Jakarta, Ahad (8/1).
Saat ini, pihaknya bersama Dewan Pers sedang memulai proses penertiban media daring. Puluhan ribu media daring yang ada diminta melakukan verifikasi kepada Dewan Pers. "Tujuannya agar kita mendapatkan media daring yang sesuai dengan kaidah UU Pers," tegasnya.
Dia juga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap 800 ribu situs daring dan akun media sosial. Ke depan, pihaknya berencana memperbanyak sosialisasi tentang konten bermanfaat dan tidak bermanfaat di dunia maya.
Sosialisasi diharapkan dapat menjadi bagian dari pendidikan literasi dunia maya. Sebab, secara jangka panjang Kemenkominfo berencana mengedukasi masyarakat bahwa pemblokiran situs merupakan upaya penertiban yang terakhir dilakukan.
"Pemblokiran itu semestinya dari hulu, yakni memperbaiki perilaku masyarakat supaya tidak menyebarkan konten negatif atau hoax yang tidak sehat di dunia maya," tambah Rudiantara.