REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, pihaknya tidak mendorong pemerintah dalam menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, penetapan jenis dan tarif PNBP sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PP Nomor 60 Tahun 2016.
"BPK tidak dalam posisi untuk mendorong penetapan tarif tertentu," ujar Harry usai meresmikan Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/1).
Harry melanjutkan, pemeriksaan atas PNBP di Kepolisian sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam audit BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga setiap tahunnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan itu dibuat untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. PP itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.