REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong melakukan pemusnahan sejumlah komoditas pertanian yang dibawa ke Indonesia sepanjang akhir 2016 lalu, Senin (9/1). Hal ini dilakukan karena tidak lengkapnya dokumen yang diperlukan sebagai syarat karantina.
Diantara komoditas yang dimusnahkan adalah 532 kg daging kerbau beku, 150 kg sosis sapi, dan 150 kg daging ayam. Kemudian terdapat 60 kg tulang sapi, 60 kg babat sapi, 80 kg kulit kerbau kering, 200 kg bawang merah, 70 batang bibit lada, dan 10 batang bibit kelapa.
Seluruh komoditas pertanian tersebut berasal dari Malaysia. Daging kerbau, tulang sapi, dan babat sapi yang hendak dibawa ke Tanah Air dianggap ilegal karena tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara asalnya.
Diketahui komoditas itu berasal dari India dan dipasarkan di Malaysia. Sementara, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Hewan India Office International des Epizooties (OIE) hingga saat ini beberapa zona di negara itu, sejumlah binatang ternak tercatat belum bebas penyakit seperti mulut dan kuku (PMK).
Penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan golongan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) golongan 1 yang dilarang masuk ke Indonesia. Selama ini, Malaysia dan India tercatat sebagai negara yang masih belum bebas penyakit PMK.
Hal itulah yang kemudian menjadi perhatian khusus Indonesia. Sehingga Stasiun Karantina Pertanian Entikong melakukan pengawasan dengan ketat dan tindakan karantina, serta pemusnahan terhadap pemasukan komoditas ini secara ilegal melalui perbatasan negara.
Demikian dengan Media Pembawa HPHK, Media Pembawa Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), bawang merah, bibit lada dan kelapa asal Malaysia juga tidak dilengkapi Phytosanitary Certificate dan surat ijin pemasukan dari Kementerian Pertanian.