Senin 09 Jan 2017 12:34 WIB

Ketua Geng Motor di Kabupaten Bandung Tewas Dibacok

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Korban tewas (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Korban tewas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Aris Mardiana (24 tahun), ketua salah satu geng motor di Kabupaten Bandung tewas mengenaskan di Desa Cimaung setelah sebelumnya dibacok samurai oleh gerombolan pemuda bekas anggota geng motor yang berjumlah enam orang. Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (31/12) 2016 pukul 15.30 WIB.

Wakapolres Bandung, Kompol Edwin Affandi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Niko mengatakan pihaknya berhasil mengamankan para pelaku pada Ahad (1/1) kemarin. Diduga para pelaku sudah merencanakan akan melakukan penganiayaan kepada korban.

Para pelaku yang berhasil ditangkap K alias Tungir (25), DD (24), AT alias Abel (19), DB alias Ketan (29), RN alias Jana (23) dan SN (17). "Diduga ini terjadi saling dendam antara korban dan pelaku. korban sebelumnya berencana melakukan penganiayaan kepada pelaku. Tapi akhirnya pelaku lebih dulu melakukan penganiayaan," ujarnya saat melakukan ekspos di Mapolres Bandung, Senin (9/1).

Menurutnya, tepat satu hari usai kejadian Satreskrim berhasil menangkap pelaku di Rancabuaya dan mengamankan barang bukti di Situ Cileunca yaitu satu buah pedang berukuran 50 cm. Selain itu, satu buah pipa besi ukuran panjang satu meter, empat unit sepeda motor dan satu unit mobil milik korban berhasil diamankan.

Ia menuturkan, pelaku yang berjumlah enam orang ditangkap di tempat berbeda. Termasuk pelaku utama berhasil ditangkap setelah kejadian. Selain itu berdasarkan informasi yang dihimpun korban merupakan ketua salah satu geng motor.

"Pedang digunakan para pelaku untuk menebas korban, korban disekap di dalam mobil, dikeroyok dan kemudian ditebas bagian belakang kepala dan dipukul dengan pipa besok dan botol minuman," ujarnya.

Dia menambahkan korban mengalami luka berat dan dibawa ke Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah hingga kemudian meninggal saat mendapat perawatan di Rumah Sakit. Edwin mengatakan para pelaku telah melanggar pasal 170 ayat 2 ke (3e) KUHP terkait kekerasan secara bersama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Ia menuturkan, pihaknya berharap masyarakat tidak resah dengan kehadiran geng motor. Sebab, Polres akan melakukan penindakan kepada mereka yang bertindak berlebihan. Selain itu dilakukan pembinaan kepada klub motor.

Pelaku K, mengaku ingin memberikan pembelajaran kepada korban. Karena sebelumnya korban berniat melakukan penyerangan. Ia pun mengakui mengenal dengan korban.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement