REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengimbau agar masyaraka tidak ikut menjual atau menyebarluaskan buku Jokowi Undercover. Bila tetap dilakukan maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka berikutnya.
"Iya betul, nanti bisa terkena itu," kata Kadiv Humas Porli Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Menurut Boy, penyebarluasan buku Jokowi Undercover melalui internet sama saja dengan melakukan transaksi elektronik. Apalagi, dengan konten buku tersebut yang saat ini menjadi permasalahan dan dianggap sebagai kebohongan.
Boy melanjutkan, sehingga dalam pandangannya penyebarluasan buku Jokowi Undercover sama saja dengan menyebarluaskan kebohongan. Sehingga, bisa menjadi tersangka selanjutnya setelah Bambang Tri Mulyono (BTM) dijebloskan di tahanan Polda Metro Jaya sejak Desember 2016 lalu.
"Nanti pihak lain di luar dari BTM bisa menjadi tersangka jadi diimbau tidak melakukan itu (penyebarluasan)," ujarnya.
Apalagi kata dia, apabila seseorang tersebut berniat menyebarluaskan buku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Maka sangat merugikan orang tersebut jika harus berurusan dengan penyidik dan menjadi tersangka berikutnya.
"Lebih bagus tidak ikut dalam upaya penyebarluasan, apalagi dengan maksud memperoleh keuntungan nanti malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan penyidik. Imbauan saya untuk tidak melakukan itu lagi," katanya menjelaskan.