Senin 09 Jan 2017 15:47 WIB

Perluasan Bandara Soekarno-Hatta Bebaskan Lahan Tiga Desa

Red: Nur Aini
Bandara Soekarno-Hatta, ilustrasi
Bandara Soekarno-Hatta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh aparat PT Angkasa Pura II telah membebaskan lahan milik warga pada tiga desa di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Warga Desa Rawa Burung, Bojong Renged dan Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga telah sepakat dalam penentuan harga," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin (9/1).

Ahmed mengatakan pihak PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara telah menentukan lokasi yang dibebaskan. Bahkan pengelola dengan aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang telah mengukur lahan milik warga yang mendapatkan ganti rugi. Namun lahan perluasan bandara terbesar di Indonesia itu untuk landasan pacu karena selama ini hanya tersedia dua, hal itu dianggap kurang.

Pemilik lahan telah menyetujui pembebasan lahan dan mereka siap untuk menerima ganti rugi yang telah disepakati semula. Sedangkan, nilai ganti rugi bervariasi karena ada tanah darat maupun lahan basah (sawah) yang hendak dibebaskan.

Ahmed tidak menjelaskan nominal ganti rugi lahan perluasan bandara itu karena merupakan kesepakatan pemilik tanah dengan tim dan pengelola bandara. Pihak aparat BPN Kabupaten Tangerang juga telah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan pemilik tanah. Pengelola bandara dan pemerintah setempat telah melakukan sosialisasi perluasan landasan pacu bandara pada lahan seluas 173,19 hektare.

Pembangunan landasan pacu yang ketiga itu diharapkan selesai pada akhir 2017 dan dapat dioperasikan untuk menampung pergerakan pesawat yang diprediksi bertambah hingga sebanyak 430 ribu pada 2018.

Demikian pula pengelola bandara berencana menambah dan mengoperasikan landasan pacu keempat pada tahun 2024 karena pergerakan pesawat diperkirakan sebanyak 550 ribu pada 2025.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement