REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sidang perkara penyalahgunaan narkoba, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, dilanjutkan pada dua pekan mendatang, Senin (23/1) di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Sidangnya kita tunda sampai dua pekan mendatang, tepatnya Senin (23/1) dan Kamis (26/1)," kata Ketua Majelis Hakim Yapi yang menyidangkan perkara Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Senin (9/1).
Keputusan itu disampaikan dalam agenda putusan sela terkait eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim dalam putusannya, menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk itu, pada agenda selanjutnya pada Senin (23/1) mendatang, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Begitu juga dengan sidang perkara istri mantan Ketua Parfi tersebut, Dewi Aminah.Majelis hakim menolak eksepsinya dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
"Dengan ini majelis hakim memohon kepada JPU untuk menyiapkan saksi-saksinya yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya," ujar Yapi.