Senin 09 Jan 2017 16:02 WIB

Polda Metro Bantah Pemeriksaan Buni Yani Salahi Aturan

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membantah pemeriksaan Buni Yani sebagai tersangka telah menyalahi aturan. Polda Metro Jaya menegaskan, berhak memanggil Buni Yani meski telah melewati batas maksimal 14 hari untuk melengkapi berkas kasus ujaran kebencian dan penghasutan berbau SARA tersebut.

"Tidak ada ya (menyalahi aturan), hanya ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan untuk Buni Yani," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).

Seperti diketahui, berkas kasus Buni Yani telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI ke penyidik Polda Metro Jaya sejak 19 Desember 2016 lalu lantaran dinilai kurang lengkap. Hingga saat ini penyidik juga belum melimpahkan lagi ke Kejaksaan.

Karena itu, pihak Buni Yani mempertanyakan kelengkapan berkas yang telah melewati batas 14 hari tersebut. Namun, menurut Argo, pihaknya akan tetap berusaha melengkapi berkas kasus tersebut.

"Jadi kita tetap ya, kita tetap karena kita juga memperbaiki apa yang JPU berikan untuk perbaikan berkas jadi kita akan memperbaiki berkas itu untuk dikirim kembali ke Kejaksaan," katanya.

"Jadi kita tetap saja kekurangan apa untuk tersangka ini tetap kita panggil," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Buni Yani kembali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/1) hari ini sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dalam pemeriksaan kali ini Buni Yani menyebut kepolisian telah menyalahi aturan lantaran tidak dapat memenuhi kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan .

"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau gak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berati menyalahi aturan. Pertama KUHAP pasal 138, lalu menyalahi peraturan Kejaksaan No 36 tahun 2011 Pasal 12 ayat 5. Itu yang disalahi oleh polisi kalau‎ mau memeriksa saya hari ini. Jadi kira-kira begitu," kata Buni Yani kepada wartawan didampingi pengacaranya, Senin (9/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement