Senin 09 Jan 2017 16:17 WIB

KPK Setor Rp 14,6 Miliar ke Kas Negara dari Laporan Gratifikasi

Red: Nur Aini
Logo KPK
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyumbangkan Rp 14,6 miliar ke kas negara dari 549 laporan gratifikasi yang diterima lembaga tersebut.

"Dari laporan gratifikasi ini, lebih dari Rp 14,6 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers "Capaian Kinerja KPK 2016 di gedung KPK Jakarta, Senin (9/1).

Sepanjang 2016, Direktorat Gratifikasi, KPK telah menerima sebanyak 1.948 laporan. Dari jumlah tersebut, 549 di antaranya dinyatakan milik negara, 57 ditetapkan milik penerima dan 323 laporan masih dalam proses penelaahan.  Dilihat dari instansi pelapor, BUMN-BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 731 laporan, diikuti kementerian dengan 640 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan "Kami harap lembaga lain juga banyak menyerahkan laporan pada masa yang akan datang, apakah aparat penegak hukum maupun legislatif," kata Laode.

KPK menurut Laode juga ikut melakukan pembenahan terhadap fenomena gratifikasi dari perusahaan farmasi pada dokter.  Salah satu contohnya adalah dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan.  "KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM juga sedang melakukan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui penyusunan tersebut melalui mekanisme izin prakarsa," kata Laode.

Sedangkan untuk kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK telah menerima sebanyak 301.786 LHKPN, yang terdiri atas 76,7 persen yang berasal dari 244,357 wajib lapor di jajaran eksekutif; sebanyak 30,1 persen dari 13,960 wajib lapor yang berasal dari legislatif; sebanyak 90,5 persen dari 15,086 wajib lapor dari jajaran yudikatif dan 82 persen dari 28,383 wajib lapor BUMN dan BUMD. Jumlah tersebut belum termasuk verifikasi terhadap 682 laporan harta para pasangan bakal calon dari 101 wilayah yang mengikuti pilkada langsung 2017.  "KPK berharap, mekanisme penyampaian LHKPN tidak hanya sebatas langkah administratif, melainkan juga upaya strategis dalam menguji kejujuran dan integritas para calon pemimpin yang akan memajukan daerah," kata Laode.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement