Senin 09 Jan 2017 16:25 WIB

Pemerintah Antisipasi Membeludaknya Peserta Pelaporan Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
 Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus bekerja ekstra mengajar target keikutsertaan wajib pajak dalam program amnesti pajak periode ketiga yang berlangsung hingga Maret 2017. Alasannya, hingga awal tahun ini uang tebusan amnesti pajak yang masuk baru Rp 103 triliun, masih jauh di bawah target yang tercatat pemerintah sebanyak Rp 165 triliun.

Namun, pekerjaan rumah yang ditanggung pemerintah ini berlipat lantaran batas akhir amnesti pajak juga bersamaan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pada Maret mendatang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pemerintah akan sama-sama memprioritaskan baik amnesti pajak dan pelaporan SPT rutin. Yoga juga menekankan bahwa amnetsi pajak justru menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin mendapat pengampunan atas sanksi administrasi pajak yang belum sempat dilaporkan atau dibayarkan.

Pemerintah, kata Yoga, akan mengantisipasi membeludaknya peserta amnesti pajak di Febuari-Maret 2017 mendatang. Luapan keikutsertaan amnesti pajak diyakini pemerintah akan terjadi mengingat batas waktu amnesti pajak tidak akan diperpanjang, sesuai UU Pengampunan Pajak yang menyebutkan periode program ini hanya sembilan bulan sejak Juli tahun lalu.

"Sedang kita formulasikan (strategi). Tapi paling tidak tax amnesty ini kesempatan terakhir. Jadi kami gencarkan lagi sosialisasi minta yang belum beres ikut tax amnesty deh semuanya," ujar Yoga di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/1).

Khusus untuk amnesti pajak, Yoga mengatakan bahwa Ditjen Pajak masih menjalankan jurus yang sempat dijalankan di akhir batas waktu periode kedua akhir 2016 lalu. Caranya, pemerintah mengirim surat berupa teguran dan peringatan atas kepemilikan harta dan aset yang belum dilaporkan kepada pemerintah. Hingga akhir 2016, setidaknya 200 ribu wajib pajak sudah menerima surat ini.

Yoga menyebutkan, langkah ini akan terus dilakukan hingga periode ketiga ini rampung. Tujuannya tak lain untuk menyaring lebih banyak lagi wajib pajak untuk ikut amnesti pajak. "Wajib pajak yang baru terdaftar dan yang sudah terdaftar tapi belum sampaikan SPT, kita ingatkan lagi supaya sampaikan SPT sekalian ikut tax amnesty," ujar Yoga.

Selain perkara target penerimaan negara dari uang tebusan, sebetulnya pemerintah masih dibayangi pekerjaan rumah untuk mengumpulkan harta repatriasi. Sesuai komitmen deklarasi harta yang akan dilakukan repatriasi sebanyak Rp 141 triliun, hingga awal periode kedua amnesti pajak baru Rp 90 triliun-an harta yang sudah diboyong masuk ke Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement