Senin 09 Jan 2017 16:56 WIB

Pemkab Bogor Genjot Peningkatan Produksi Cabai

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Petani memanen cabai rawit
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petani memanen cabai rawit

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berupaya menggenjot peningkatan produksi cabai. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Kadistanhut) Kabupaten Bogor, Siti Nurianti mengatakan, upaya ini juga sebagaimana program Khusus Peningkatan Produksi Padi Jagung Kedele (Pajale) dan kemudian cabai serta bawang dari pemerintah pusat.

"Karena kalau (pertanian) bawang kan kita tidak punya. Kita akan fokus cabai, tahun ini," kata Siti, di Bogor, Senin (9/1).

Siti mengatakan, Pemkab Bogor menargetkan 800 hektare lahan untuk pertanian cabai dari lahan saat ini sekitar 60 hektare. Tahun ini, Siti menambahkan, pemerintah pusat juga memberikan dana untuk 80 hektare. "80 hektare full dibiayai pemerintah pusat, mulai dari pupuk dan bibit. Kita terus pacu produksi cabai ini," katanya.

Adapun Kadistanhut kabupaten Bogor itu juga menanggapi melambungnya harga cabai yang sempat mencapai Rp 120 ribu per kilogram. Menurutnya, penyebabnya ada di pihak pemasok dari daerah lain, karena pertanian cabai di Kapubaten Bogor tidak mengalami gagal panen.

Siti menambahkan, Kabupaten Bogor memiliki sejumlah sentra cabai, seperti di Sukamakmur, Jonggol, Ciawi, Cariu dan Sukadamai. "Di sekitaran Bogor, harga Rp 60 ribu tidak terlalu tinggi, yang sempat naik itu cabai jablay atau cabai kuning. Pernah Rp 120 ribuan, tapi sekarang sudah tidak. Harga sangat fluktuatif, kalau misal pagi Rp 40 ribu dari petani, tapi siang bisa sudah berubah. Petani agak susah menurunkan harga, tata niaga kita juga terbuka, enggak bisa produksi dari Bogor untuk Bogor juga," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement