REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menilai Rachmawati Soekarnoputri tidak melakukan tindakan makar. Menurutnya apa yang dilakukan Rachmawati dengan meminta dikembalikannya Undang-Undang 1945 bukan tindakan makar.
Politikus Partai Gerindra itu mendesak kepolisian menghentikan kasus makar yang dituduhkan kepada Rachmawati. Menurutnya, makar itu terjadi apabila ada pihak yang berusaha menggulingkan pemerintahan. Kemudian pihak itu juga menggunakan senjata seperti halnya yang terjadi di Turki, ketika ada pihak yang akan Melesngserkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
"Persoalan tuduhan-tuduhan makar ini seharusnya bisa dihentikan. Sebab sekarang kita ini berada di abad 21 ya. Jadi orang itu bisa mengakses informasi bisa mengkaji secara mendalam masyarakat di mana pun sekarang ini," jelasnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri ditangkap bersama beberapa tokoh menjelang Aksi Bela Islam III pada 2 Desember lalu. Rachmawati dituduh akan memanfaatkan massa aksi untuk menggulingkan pemerintahan.