REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa ada transaksi pendanaan kegiatan terorisme yang dilakukan dengan memanfaatkan financial technology (fintech) berupa akun pembayaran online PayPal dan Bit Coin atas nama Bahrun Naim.
Ia merupakan tokoh di balik aksi bom Thamrin pada 2016 lalu. Adapun Paypal adalah jenis alat pembayaran virtual yang bisa digunakan untuk transaksi oleh seluruh pengguna internet di dunia.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, fintech mulanya dimanfaatkan banyak pelaku bisnis untuk melakukan transaksi karena cepat dan murah. Namun, ia menyinyalir kemudahan tersebut belakangan juga dimanfaatkan untuk kegiatan terlarang, seperti terorisme. Hal ini, menurut Badar, karena transaksi lewat Fintech lebih sulit dilacak.
"Memang lebih sulit untuk menelusuri orangnya, tapi bukan berarti tidak bisa," ujar Badar, saat memaparkan prioritas program PPATK 2017 di kantornya, Senin (9/1).
Kendati begitu, ia tidak merinci berapa besar dana yang dikirim Bahrun Naim dan siapa saja penerimanya. Ia hanya mengatakan bahwa di 2017, PPATK akan membuat desk khusus Fintech karena melihat risiko yang besar di balik teknologi tersebut sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK mencatat, selama kurun waktu lima tahun terakhir, laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme mengalami tren peningkatan. Sejak Januari 2003 sampai November 2016, PPATK telah menyerahkan 105 hasil analisis transaksi mencurigakan terkait terorisme kepada penyidik, yang terdiri dari 47 hasil analisis proaktif dan 58 hasil analisis atas permintaan (inquiry).