Selasa 10 Jan 2017 00:15 WIB

PPN Rokok Naik, Pelaku Industri Keberatan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Buruh pabrik rokok di Jawa Timur.
Foto: Republika/Nurul S Hamami
Buruh pabrik rokok di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku industri rokok merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok menjadi 9,1 persen per Januari 2017. Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai, kenaikan PPN rokok ditambah dengan kenaikan cukai yang sudah diputuskan tahun lalu membuat produsen akan menaikkan harga jual rokoknya.

Padahal, lanjut dia, sejak 3 tahun belakangan industri rokok sedang mengalami penurunan kapasitas produksi. Bahkan menurut data Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, tahun 2016 lalu ada penurunan kapasitas produksi sebesar 6 miliar batang.

"Ya kan, PPN naik ditambah cukai naik tahun lalu hubungannya kan ke kenaikan harga jual rokok ya. Tentu kenaikannya bisa bervariasi antar produsen. Tapi kami melihatnya, ini justru memberikan ruang yang lebih banyak kepada produsen rokok ilegal. Sekarang aja, dari seluruh pasokan rokok yang ada, 11 persennya disebutkan ilegal," ujar Budidoyo, Senin (9/1).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan adanya kenaikan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau ini efektif berlaku sejak Januari 2017 ini.

Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan ini membuat produsen harus menanggung PPN sebesar 9,1 persen dalam produk rokoknya. Suahasil menegaskan bahwa langkah untuk menaikkan PPN rokok ini sudah melalui pembahasan mendalam termasuk bersama dengan produsen rokok nasional.

"Pokoknya yang diputuskan terakhir jadi 9,1 persen. Karena kalau dipungut secara final artinya di tingkat produsen bukan 10 persen tapi 9,1 persen. Kami kalau buat kebijakan, kami sudah diskusi. Jadi buakn "mati". Mati itu kalau diputuskan sepihak oleh Menkeu," ujar Suahasil.

Meski begitu, Suahasil mengaku belum tahu secara rinci berapa potensi lonjakan penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan PPN rokok kali ini. Pemerintah sendiri berharap secara bertahap bisa menaikkan PPN rokok ke level 10 persen hingga 2019 mendatang.

"Jadi secara prinsip, kami ingin PP itu kembali ke ketentuan umum. Sekarang adalah 9,1 persen, final. Ya sudah itu saja dulu. Nanti kami lihat lagi, tapi arahnya tetap ke normal (10 persen)," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement