Senin 09 Jan 2017 22:09 WIB

Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Mengaku Bawa Pisau Setiap Hari

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Kampus UMSU
Foto: muhammadiyah.or.id
Kampus UMSU

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Roymardo Sah Siregar (21), terdakwa kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nur'ain Lubis (63) menyampaikan pembelaannya hari ini. Dia meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman untuknya.

Persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/1). Nota pembelaan dibacakan Roymardo di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke.

Dalam pledoinya, Roymardo mengaku selalu membawa pisau saat ke kampusnya. Hal ini dia sampaikan untuk membantah bawa dia sengaja membawa pisau untuk membunuh dosennya sendiri, Nur'ain Lubis.

"Saya membawa pisau sehari-hari dan meletakkannya di dalam tas saya untuk perlindungan diri, bukan sengaja dibawa untuk membunuh," kata Roymardo.

Roymardo mengakui, jika dia sering diancam tidak akan diluluskan oleh Nur'ain Lubis dalam mata kuliah yang diajarkannya. Hal itupun, diakuinya, memang sempat membuat dia merasa tertekan. Namun, mantan mahasiswa FKIP UMSU ini berkilah tidak ada niat untuk membunuh dosennya tersebut.

"Saya berniat berbuat baik untuk ngomong pribadi tapi tidak digubris oleh beliau, malah saya dihina. Akibat dihina tersebut saya tidak dapat mengontrol dan kalap membunuh korban. Saya akhirnya menyesal dengan perbuatan saya," ujar dia.

Roymardo dan kuasa hukumnya pun meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan. Usia Roymardo yang masih muda diharap dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis untuknya.

"Saya mengharapkan dari yang mulia agar hukuman diringankan. Saya akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dalam menata masa depan hidup saya," kata Roymardo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah meminta majelis hakim menghukum Roymardo dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU menilai terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dosennya sendiri, Nur'ain Lubis, di kampus mereka, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga, Eksepsi Ditolak, Sidang Pembunuhan Dosen Umsu Berlanjut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement