Senin 09 Jan 2017 23:26 WIB

Polisi Tangkap Anggota KPK Gadungan Peras Kepala Desa

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kepolisian Resor Fakfak, Papua Barat menangkap seorang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, Senin (9/1). Pelaku diciduk setelah diketahui melakukan pemerasan pada sejumlah kepala desa di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Barat AKBP Hary Supriono di Manokwari, Senin mengatakan, pria berinisial JL tersebut tertangkap di Kampung Kapartutin, Fakfak. Diduga saat itu dia sedang melancarkan aksinya.

Hary menyebutkan, pelaku tertangkap sekitar pukul 13.15 waktu setempat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi.

"Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah kepala kampung yang pernah menjadi korban pemerasan JL.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku yang masih beraksi di Fakfak," kata Hary.

Dia mengutarakan, JL melakukan aksinya bermodal ID card KPK palsu dan kepiawaianya untuk meyakinkan para korban. Untuk menyamarkan identitasnya, dia pun tidak menggunakan nama asli.

"Di mengaku bernama Cristian F De Rooy dan nama ini yang tertera pada ID card. Setelah dicek di KTP, nama aslinya ternyata berinisial JL dengan alamat tinggal di Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari," ujarnya.

Dia menambahkan, sebelum berhasil menangkap pelaku, polisi melakukan pencarian di beberapa hotel yang diduga sebagai tempat menginap.

Pada Senin sekitar pukul 11.00 WIT, tim Reskrim Polres Fakfak bersama Komandan Sub Denpom Fakfak Lettu CPM Ari Siam Yotefa berniat menggerebek pelaku di salah satu hotel daerah tersebut. Saat ini di lokasi tersebut, rupanya JL tidak ada.

Polisi pun bergerak mencari informasi dan memperoleh kabar bahwa pelaku sudah pindah ke hotel lainnya. Di hotel tersebut polisi hanya menemukan beberapa barang milik pelaku. "Pukul 13.15 WIT, tim menerima laporan dari informan, JL berada di rumah kepala Kampung Kapartutin. Tim pun bergerak dan memperoleh pelaku di rumah kepala kampung," ujarnya.

Pada penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas ransel berisi pakaian, sebuah tas gendong, dompet, dokumen, KTP, dua buah telepon genggam, uang sebesar Rp 1,6 juta di saku celana dan Rp 5 juta dalam tas gendong.

Selain itu, satu lembar uang ringgit Malaysia bernilai 20 ringgit, sebuah buku tabungan BRI, sebuah ATM BRI, sebuah ID card anggota KPK dan selembar tiket pesawat tujuan Ambon tertanggal 11 Januari 2017.

Menurut Hary, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Fakfak. Polisi pun akan melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah kepala kampung dan pejabat lain yang pernah menjadi korban atas aksi pelaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement