REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Belasan orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Surakarta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakartan (LP) Ambarawa Kabupaten Semarang. Ada sebanyak 12 napi penghuni Rutan Surakarta yang dipindahkan ke LP Ambarawa, karena di Blok D yang dihuni warga binaan khusus kasus narkoba, sudah melebihi kapasitas ideal.
Menurut Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1A Surakarta Urip Dharma Yoga, napi yang dipindahkan dari kamar tahanan Blok D khusus narkoba terdiri bandar, pengedar, dan pengguna. Mereka vonis mulai 3-13 tahun. Menurut dia, tahanan Blok D narkoba tersebut idealnya menampung sebanyak 80 orang, tetapi di lapangan kenyataan jumlah napi pehuninya mencapai 124 orang.
Rutan Kelas 1 A Surakarta merupakan menampung napi dan tahanan dari tiga daerah yakni Karanganyar, Sukoharjo, dan Solo. Kasus narkoba dari ketiga daerah itu, memang cukup tinggi. "Kami rata-rata menerima tahanan khusus Narkoba dari ketiga daerah itu, 10 orang per bulan, sehingga tahanan Blok D terus bertambah dan penuh," katanya, Senin (9/1).
Bahkan, pihaknya pada kasus kriminal umum rata-rata menerima sebanyak 30 orang per bulan. Oleh karena itu, dia secara rutin mengecek secara mendadak ke dalam ruang-ruang kamar tahanan, hal ini, untuk mengantisipasi kerawanan keributan dan yang tidak diinginkan.
Pihaknya dalam melakukan pengecekan mendadak beberapa waktu lalu berhasil menemukan tiga pisau alat cukur, enam korek api, dan sebuah headset. "Napi dipindahkan itu, bukan karena mereka membuar kericuhan di Rutan, tetapi karena 'overload'," katanya.
Menurut dia, 12 napi yang dipindahkan ke LP Ambarawa tersebut dengan mendapatkan penjagaan ketat. Mereka sebelum dipasukan ke mobil bus tahanan dirantai bersama. Mereka dengan dikawal petugas dengan snejata lengkap menuju ke LP Ambarawa, Senin pagi.