Selasa 10 Jan 2017 08:46 WIB

81 Daerah Belum Integrasikan Jamkrida ke Program JKN

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 81 dan 514 kabupaten/kota se-Indonesia, belum mengintegrasikan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) ke program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Artinya pemda belum utuh menerima JKN sebagai program strategis nasional," kata Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar di kantor BPJS Kesehatan, Senin (9/1).

Padahal, ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah mengedarkan surat untuk daerah melaksanakan JKN-KIS. Surat tersebut mendorong pemerintah daerah mengalokasikan 10 persen APBD untuk sektor kesehatan. Selama ini, ia mengatakan, banyak daerah yang belum mengikuti surat edaran tersebut.

Sementara itu, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi menyebut, dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap program JKN-KIS sangat strategis. Khususnya, untuk mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC). Menurut Bayu salah satu bentuk dukungan pemda, yakni, mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN-KIS.

"Integrasi Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan," kata dia.

Ia menyebut, saat ini sudah ada 433 dari 514 pemda yang telah mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN-KIS. Dukungan pemda tersebut, seperti, penganggaran APBD, kepesertaan, Peraturan Daerah (Perda), maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemdagri, Rizari menyebut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan pemda untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN-KIS. Salah satunya, yakni, meminta pemda mengintegrasikan program Jamkesda ke dalam program JKN-KIS. Ia menyebut, kewajiban itu tertuang dalam Pasal 67 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional.

Rizari mengingatkan, bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, maka dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif, pemberhentian sementata, sampai dengan sanksi pemberhentian tetap.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak menjalankan program JKN-KIS. Ia merinci, apabila permasalahan anggaran, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikan jumlah kepesertaan yang didaftarkan dalam program jaminan kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement