REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengikutsertakan pecalang sebagai relawan untuk memberantas narkoba di Pulau Dewata. Pecalang ini akan dikukuhkan sebagai Petugas Relawan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) 12 Januari mendatang.
"Anggota P4GN adalah pecalang di seluruh Bali," kata Ketua BNN Provinsi Bali, I Putu Gede Suastawa, Selasa (10/1). Pecalang atau petugas pengaman desa adat (pekraman) berfungsi krusial. Perannya tidak hanya menjaga keamanan desa adat, melainkan jga mencegah berbagai pengaruh buruk masuk ke masyarakat.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengatakan pecalang selayaknya dilibatkan dalam penanggulangan peredaran narkoba. Ini untuk menyadarkan banyak pihak akan bahaya narkoba dan mencegah masuknya pengaruh narkoba ke masyarakat. "Pecalang ini setidaknya bisa meminimalisir bahaya narkoba di desa adatnya masing-masing," kata Pastika.
Pastika juga berharap BNN secepatnya menggarap Pusat Rehabilitasi Narkoba di Bangli. Pemerintah provinsi sudah menyediakan lahan sebagai tempat pelayanan masyarakat yang sudah terlanjut menjadi pecandu narkoba.
Jumlah masyarakat yang bersinggungan dengan narkoba di Bali, menurut Pastika semakin meningkat. Sepanjang 2016, BNN Provinsi Bali mendapat kuota rehabilitasi pecandu sebanyak 1.075 orang.
Hasil riset BNN Provinsi Bali menunjukkan sebanyak 2,01 persen dari total 3,049 jiwa penduduk Bali merupakan pecandu narkoba. Jumlahnya diperkirakan mencapai 61.353 orang.
Puluhan ribu pecandu narkoba di Bali rata-rata berusia produktif, sekitar 21-40 tahun. Pecandu di bawah 21 tahun dan di atas 40 tahun jumlahnya tidak sampai satu persen. Pusat rehabilitasi ini semakin dibutuhkan untuk mengobati para pengguna dan mengedukasi masyarakat akan bahaya zat adiktif seperti narkoba.