REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap agen judi online berinisial HS. Pelaku mendapat omzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dari hasil perjudiannya.
"Iya benar sudah minggu lalu ya (ditangkap)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/1).
Menurutnya omzet Rp 500 hingga Rp 1 miliar didapatkan HS selama satu bulan. Yakni dengan membuka siuts web judi online pada situs bola khusus.
"Dia mengumpulkan omzetnya dari hasil taruhan para pemain judi. Dia yang membuka website di situs bola khusus untuk agen judi bola online," katanya.
Agus menjelaskan, HS sudah memiliki anggota di website tersebut. Anggota akan mendapatkan username dan pasaword kemudian HS akan membuatkan ID untuk para anggotanya yang ikut bermain.
Selanjutnya, pemain yang ingin bertaruh dengan uang maka akan dibuatkan password di website tersebut. Lalu HS akan diberikan kredit berdasarkan kemampuan tiap-tiap pemain.
"Pembayarannya dilakukan sepekan dua kali, Senin dan Kamis. Nah, dari setiap pembayaran ini dia mendapatkan lima persen dari omzetnya," katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni tiga buku tabungan dan juga lima buah ponsel. Sedangkan untuk pasal dijerat pasal 303 KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).