REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi syariah bisa menjadi alternatif baru untuk menggunakan asuransi dengan prinsip-prinsip syariah. Secara karakteristik asuransi syariah memiliki tiga perbedaan utama dengan asuransi konvesional. Lalu, apa perbedaan antara keduanya?
"Asuransi syariah menggunakan konsep risk sharing antar sesama peserta, sedangkan asuransi non syariah menggunakan konsep risk transfer dari tertanggung (peserta) kepada perusahaan asuransi," kata Direktur IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Muchlasin melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id.
Konsep risk sharing itu diterapkan dalam bentuk akad tabarru’. Berdasarkan akad tabarru’ sesama peserta asuransi syariah bersepakat untuk saling menolong dan saling menanggung. Cara yang digunakan dengan membayar kontribusi untuk membentuk dana tabarru’.
Sedangkan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pengelola dana, dengan peran tersebut perusahaan berhak mendapatkan imbalan berupa ujrah/fee/bagi hasil investasi. Ketentuan itu sesuai akad wakalah bil ujrah, akad mudharabah, atau akad mudharabah musytarakah yang disepakati antara peserta dan perusahaan.
Kemudian, perbedaan kedua, dana yang dikelola harus diinvestasikan pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Dana yang dikelola tidak boleh diinvestasikan untuk bisnis yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti, ribawi, minuman keras, prostisusi, dan judi.
"Setiap perusahaan asuransi syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan saran kepada perusahaan agar penyelenggaraan usaha asuransi syariah tidak melanggar prinsip-prinsip syariah," kata Muchlasin menjelaskan perbedaan ketiga dari asuransi syariah dan konvensional.
Asuransi syariah sangat diperlukan sebagai bentuk perisapan menghadapi dampak keuangan dari sesuatu yang tidak terduga, seperti musibah. Untuk menanggulangi masalah itu, asuransi syariah pun telah menyiapkan beragam produk, namun, secara umum terdapat dua bagian.
Pertama, produk yang dapat digunakan untuk manfaat santuanan untuk kecelakaan, sakit, meninggal dunia, kerusakan atau kehilangan benda. Kemudian produk asuransi lainnya yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi.
"Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta," kata Muchlasin.