REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak tahun 2011 melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan non-bank atau lebih banyak dikenal dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki beragam industri yang diawasi, salah satunya mengenai Modal Ventura.
Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia (Amvesindo), Iwan Ridwan, menjelaskan perusahaan modal ventura merupakan salah satu jenis lembaga keuangan yang memiliki kekhususan yang berbeda dengan lembaga keuangan lain. Sebagai lembaga keuangan, perusahaan modal ventura melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).
Penyertaan modal ini menurut Iwan, dilakukan dalam waktu cukup panjang tapi untuk jangka yang terbatas biasanya maksimal sepuluh tahun. Selain penyertaan modal, sebuah lembaga modal ventura juga ikut terlibat dalam manajemen, baik dalam produksi, keuangan, pemasaran dan lainnya.
"Karena sifatnya penyertaan modal, maka dalam pembiayaan atau investasi ini tidak adanya jaminan seperti halnya pinjaman ke bank. Karena itu dari segi risiko relatif tinggi karena apabila PPU itu mengalami kegagalan, maka risiko juga akan ditanggung oleh modal ventura tersebut," ujar Iwan melalui siaran pers, Selasa (6/6)
Namun di balik risiko yang relatif tinggi itu juga terdapat potensi keuntungan yang lebih besar, terutama terkait bisnis-bisnis baru di bidang industri kreatif serta implementasi teknologi baru hasil-hasil penelitian. Jenis bisnis baru ini, kata Iwan, cocok untuk dihubungkan dengan perusahaan modal ventura karena biasanya belum menarik bagi lembaga keuangan seperti perbankan yang lebih suka memilih jenis usaha yang sudah umum.
Modal Ventura Syariah
Selain bertujuan untuk meraih keuntungan, modal ventura juga bertujuan untuk membantu inovasi bisnis baru dengan terlibat dalam pengembangan dan pendirian perusahaan. Selain konvensional modal ventura juga hadir dalam bentuk syariah. Dengan hadirnya modal ventura syariah menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi kalangan pengusaha, khususnya para pelaku usaha menengah yang membutuhkan modal yang cukup besar dengan jangka waktu yang relatif panjang.
Untuk mengakses pembiayaan modal ventura syariah terlebih dahulu, menurut Iwan, perlu dipahami mengenai karakteristik pembiayaan ini, termasuk juga beberapa prinsip syariah yang harus dipenuhi sebagaimana juga berlaku di lembaga keuangan syariah lainnya. Pola pembiayaan modal ventura sangat cocok dengan prinsip syariah, yaitu pembiayaan bagi hasil sebagai aplikasi dari akad mudharabah atau musyarakah, dimana ada pihak yang menyediakan modal untuk dikelola yang keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Ke depan, Iwan mengatakan, potensi pembiayaan melalui modal ventura syariah makin terbuka lebar. Semakin meningkatnya kesadaran beragama kaum Muslimin, menjadikan mereka semakin membutuhkan alternatif pembiayaan yang lebih nyaman sesuai tuntunan agama.
"Selain itu, dunia usaha sendiri semakin berkembang di mana jumlah kelas menengah semakin banyak yang umumnya juga memilki minat berwirausaha yang lebih tinggi. Kondisi itu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga keuangan syariah termasuk modal ventura syariah," katanya.
Tantangan Ventura Syariah
Meskipun keberadaan modal ventura termasuk modal ventura syariah sudah berkembang sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum banyak dikenal masyarakat. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala, antara lain kurangnya sosialisasi. "Keberadaan modal ventura syariah belum banyak dikenal masyarakat karena masih kurangnya sosialisasi sehingga banyak yang belum paham," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, perlu dilakukan pengenalan yang lebih intensif baik melalui media massa maupun melalui pameran, brosur, seminar dan berbagai forum yang melibatkan kalangan pengusaha.
Selain itu terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang profesional di kalangan modal ventura syariah juga jadi tantangan. Dengan sifat investasinya yang memungkinkan untuk terlibat langsung dalam manajemen PPU, tentu dibutuhkan jumlah SDM yang cukup sekaligus memiliki kompetensi atau menguasai bidang usaha dari PPU tersebut.
"SDM di perusahaan modal ventura tidak hanya ahli di bidang investasi dan pembiayaan tetapi juga harus menguasai sektor riil sehingga bisa berperan lebih optimal dalam memajukan PPU yang menjadi mitra usahanya," kata Iwan.
Tantangan terakhir yang dihadapi modal ventura syariah adalah terbatasnya segi permodalan.
Iwan mengatakan karena watak investasinya berupa penyertaan modal, tentu dibutuhkan modal yang cukup besar bagi sebuah perusahaan modal ventura. Dengan modal yang cukup akan ada keleluasaan untuk melakukan penyertaan ke berbagai perusahaan yang memiliki prospek yang baik.
Ke depan perlu dipikirkan sumber-sumber permodalan bagi modal ventura syariah, termasuk mengkaji kemungkinan pemanfaatan dana zakat dan wakaf untuk diinvestasikan melalui perusahaan modal ventura ini. Menurut Iwan, kalau itu bisa dilakukan tentu akan memberi manfaat bagi banyak pihak. Tapi tentunya dengan memperhatikan segi kehati-hatian dan mempertimbangkan risikonya, mengingat dana zakat dan wakaf merupakan dana umat.