REPUBLIKA.CO.ID, IKNB Syariah adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu produk IKBN Syariah adalah Dana Pensiun Syariah.
Dalam bulan puasa ini, banyak di antara umat Islam yang melakukan instropeksi diri sejauh mana kualitas penerapan syariat Islam dalam kehidupannya. Jika pada tahun baru orang membuat resolusi untuk perbaikan dirinya, maka ada baiknya bagi umat Islam adalah membuat resolusi perbaikan penerapan agama dalam kehidupannya berdasarkan hasil instropeksi yang dilakukan di bulan Ramadhan ini.
Salah satu yang perlu direnungkan dan perlu resolusi menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri adalah, bagaimana kualitas kehidupan finansial kita ditinjau dari sudut pandangan syariah. Apakah kita sudah menerapkan semua aspek keuangan kita berdasarkan prinsip syariah?
Jika ditinjau dari kehidupan keuangan seorang Muslim, mulai dari bank, asuransi, pasar modal, multifinance, dan koperasi telah banyak yang dioperasikan secara syariah. Ada pilihan bagi umat Islam untuk mengelola keuangannya secara syariah. Namun selama ini, pilihan tersebut terhenti hanya sampai di situ.
Selanjutnya pada saat pensiun, tidak tersedia dana pensiun yang dikelola secara syariah. Padahal pada periode ini adalah periode yang penuh dengan semangat keimanan bagi seseorang untuk semakin giat menjalankan perintah agama. Ini bisa menjadi ganjalan bagi praktik kehidupan keuangan syariah yang kaffah.
Jika hal ini menjadi keresahan bagi yang ingin mendapatkan pilihan pengelolaan dana pensiunnya secara syariah, maka secara kesempatan, pilihan itu sudah mulai terbuka dengan telah keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33 Tahun 2016. Peraturan itu melengkapi fatwa dari DSN-MUI No. 88 Tahun 2013 yang lebih dahulu keluar tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 99 Tahun 2015 tentang Anuitas Syariah bagi Program Pensiun.
"Walaupun demikian, kesempatan ini tidak semata-mata bisa diperoleh begitu saja oleh peserta dana pensiun, melainkan perlu peran aktif agar institusi yang mengelola dana pensiunnya memiliki unit dana pensiun syariah atau bahkan melakukan konversi ke dana pensiun syariah," ujar Suheri melalui siaran persnya.
Peran ini menurut Suheri, diperlukan karena suatu Dana Densiun Pemberi Kerja untuk membentuk unit dana pensiun syariah atau konversi ke dana pensiun syariah harus sudah memiliki calon peserta yang memang akan memilih dana pensiunnya dikelola secara syariah. Sementara itu proses selanjutnya adalah persetujuan pendiri diperlukan sebelum mendapatkan persetujuan dari OJK. Sebelumnya juga ada beberapa ketentuan lain yang mesti disiapkan oleh pengurus agar prosesnya dapat berjalan, seperti perubahan Peraturan Dana Pensiun, pengalihan semua instrumen investasi ke instrumen syariah, dan penyiapan Dewan Pengawas Syariah.
Sementara untuk Pembentukan Dana Pensiun yang baru dan ingin langsung membentuk Dana Pensiun Syariah, pendiri tinggal melengkapi persyaratan-persyaratan yang berlaku pada pembentukan Dana Pensiun pada umumnya dengan dilengkapi dengan ketentuan yang terdapat dalam POJK No. 33 tersebut.
Sedangkan untuk peserta yang mengikuti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), peserta tersebut tinggal memilih DPLK yang menyediakan produk dana pensiun syariah atau sekalian memilih DPLK syariah untuk mengelola dana pensiunnya. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, selain dapat dibentuk menjadi DPLK syariah, dapat juga DPLK yang menjual produk atau paket investasi syariah yang ketentuannya juga diatur dalam POJK No. 33 tersebut.
"Semoga dengan telah lengkapnya peraturan yang mengatur tentang Dana Pensiun Syariah ini, keresahan atas tidak adanya dana pensiun yang dikelola secara syariah sudah mendapatkan jalan keluar untuk mengatasinya," katanya.