REPUBLIKA.CO.ID,
Assalamu’alaikum OJK..
Saya masih awam dengan istilah perencanaan keuangan, apalagi perencanaan keuangan syariah. Mohon dijelaskan apa itu perencanaan keuangan syariah? Apakah OJK pernah mengadakan kegiatan terkait hal tersebut?
Wa’alaikum salam..
Perencanaan keuangan syariah itu sendiri sama dengan perencanaan keuangan pada umumnya yang intinya adalah proses untuk mencapai tujuan keuangan melalui manajemen keuangan.
Adapun bedanya, dalam perencanaan keuangan syariah kita harus lebih berhati-hati terhadap aset yang kita miliki. Aset-aset tersebut hendaknya tidak keluar dari prinsip-prinsip syariah, antara lain tidak mengandung unsur riba, tidak mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), tidak mengandung atau diperoleh dari hasil spekulasi (maysir), dan bukan merupakan aset yang haram zatnya.
Perencanaan keuangan merupakan basic knowledge yang wajib dimiliki setiap orang baik yang masih single (belum berkeluarga) maupun yang sudah berkeluarga. Orang yang memiliki perencanaan keuangan yang baik akan dapat mencapai tujuan keuangan di masa depan dengan baik. Oleh karena itu, dalam setiap kegiatan sosialisasi pasar modal syariah, OJK selalu menyampaikan materi perencanaan keuangan.